It's team work

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

your schedule

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Sabtu, 15 Juni 2013

BLSM - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat

BLSM - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat
Nama Baru Program Lama


Agung Priyadi Nugraha (30111352)
agungpriyadinugraha@gmail.com
agung.priyadi.n@studentsite.gunadarma.ac.id

BOGOR | 2DB01 MANAJEMEN INFORMATIKA

BLSM atau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat merupakan konpensasi dari pemerintah  terkaitnya dengan kenaikan harga BBM. Sebenarnya itu program lama pada masa pemerintahan SBY-KALLA pada saat itu juga merupakan konpensasi dari kenaikan BBM. Namun pada saat itu masih bernama BLT atau Bantuan Langsung Tunai yang sekarang diganti dengan BLSM, apakah program itu efektif? sebenarnya masih diragukan oleh banyak kalangan karena dilihat dari masanya BLT itu memang sedikit membantu masyarakat namun banyak masalah muncu jugal dari konpensasi BLT itu, contohnya kasus-kasus seperti dibawah ini.

Depok, Jabar 
Gara-gara stres didesak warganya yang tidak mendapatkan BLT, Nur Hasan (50), Ketua RT 02/08 Kelurahan Pancoran Mas, Depok, tewas menyedihkan akibat meminum cairan racun serangga, 21 Oktober 2005. Hasan menempuh jalan pintas dengan menenggak racun serangga. Warga yang tidak mendapat kartu mengira Hasan yang memainkan. Padahal, Hasan sudah menjelaskan bahwa kewenangannya hanya membagi.

Karanganyer, Jateng 
Seorang nenek, Kasipah (80), tewas karena keletihan antre di kantor Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Senin (17/10/2005) . Ia ini meninggal dalam perjalanan ke puskesmas setelah ambruk saat berdesak-desakan bersama ratusan warga. Sebelum meninggal korban sempat pingsan beberapa lama di tengah kerumunan warga.

Banyuwangi, Jatim
Nenek Warinem (84), warga Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal saat antre bantuan langsung tunai (BLT), Jumat (14/10/2005) . Warinem bersama 1.400 warga antre dana BBM di kantor camat Genteng, Banyuwangi. Tiba-tiba, nenek itu pusing dan meminta Jami’iyah, tetangga yang mengantar, membawanya keluar antrean. Baru beberapa menit istirahat, ia pingsan dan meninggal.

Selain kejadian-kejadian diatas, banyak pemberian langsung tunai yang juga salah sasaran kepada orang-orang yang mampu dalam materi, mungkin karena salah pencatatan, KKN, ataupun juga bisa jadi orang yang mampu telah memalsukan kartu keterangan kemiskinan, padahal dalam agama siapa yang telah mengambil hak orang miskin itu akan mendapatkan dosa yang berat. Sungguh miris melihat hal seperti itu, ingin memajukan bangsa tapi sistemnya yang masih amburadul. 

Apakah dengan bantuan tunai tersebut akan meringankan beban banyak masyarakat miskin? dari namanya sudah jelas BLSM - bantuan langsung "SEMENTARA" masyarakat, itu hanya bersifat sementara dan kemungkinan besar hanya akan membantu sedikit dari biaya hidup perbulannya karena setiap keluarga itu hanya diberikan sebesar Rp 150.000,- . Dengan uang sebesar itu mungkin hanya untuk mencukupi 3 hari makan saja. Kalo dilihat untuk jangka panjang mungkin itu tidak efektif karena tidak akan berbekas dan akan habis pada waktunya. “Saya mendengar, uang itu berasal dari pinjaman Luar Negeri. Jika demikian, berarti Pemerintah bukan mensejahterakan rakyat. Akan tetapi justru mewariskan hutang kepada rakyat, karena bentuk bantuan itu bukan program jangka panjang, namun program tersebut akan ada akhirnya. Pemerintah hanya memberikan ikan, bukan memberikan kail,”demikian Din memberikan pengibaratan.  

Mungkin ada benarnya juga apa yang telah diucapkan oleh pimpinan muhammadiyah tersebut, akan lebih baik jika uang untuk BLSM itu oleh pemerintah diberikan wadah untuk usaha masyarakat dipedesaan sehingga akan menghasilkan uang yang lebih, selain itu juga sekaligus mengajarkan masyarakat miskin dipedesaan untuk belajar mandiri dan lebih bertanggung jawab pada setiap kerjaan yang dilakukan serta itu akan mengubah mindset orang miskin yang tidak selalu berpikiran akan dikasih oleh pemerintah selain itu bagus pada bangsa ini untuk bisa mensejahterakan orang-orang miskin dipedesaan, mungkin dengan adanya tempat pekerjaan di pedesaan untuk bekerja orang-orang tidak akan merantau ke kota lagi yang hanya akan membuat kekumuhan dan kemacetan. Untuk jangka panjang itu lebih efektif daripada dengan memberikan secara tunai yang akan menghabiskan uang triliunan rupiah dengan hasil yang tidak sebanding.


Link terkait :

1. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/06/14/blt-dan-blsm-kesalahan-yang-mungkin-terulang-568606.html
2. http://politik.kompasiana.com/2013/06/12/blsm-rentan-salah-kamar-568196.html
3. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/13/mob66r-pengamat-jangan-sampai-penyaluran-blsm-diterima-orang-kaya
4. http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-2746-detail-din-blsm-kenapa-menjelang-pemilu.html
5. http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/06/15/mof9ow-pdip-berkeras-tolak-blsm-usulkan-program-padat-karya
6. http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/06/11/mo6uf5-demokrat-bantah-blsm-strategi-menangkan-pemilu-2014

Sabtu, 08 Juni 2013

MESIN USANG DI LAUTAN SERIBU

MESIN USANG DI LAUTAN SERIBU


Agung Priyadi Nugraha (30111352)
agungpriyadinugraha@gmail.com
agung.priyadi.n@studentsite.gunadarma.ac.id

BOGOR | 2DB01 MANAJEMEN INFORMATIKA


Perjalanan ke pulau seribu membutuhkan akomodasi angkutan seperti kapal laut, namun sayangnya kapal-kapal di indonesia kurang begitu layak, hal itu diperjelas dengan kurangnya tertata rapi di salah satu tempat pemberangkatannya yaitu muara angke.

Awal pemberangkatan pada pagi buta kita menggunakan jalur darat dengan menggunakan alat transportasi sejuta umat yaitu kreta api di stasiun citayam.



Sesampainya kita di stasiun kota, kemudian kita langsung sewa angkutan umum yang menuju ke muara angke. Kemudian ketidak rapian dalam pengelolaan penyeberangan kepulau seribu (kita untuk ke pulau tidung) pun mulai sudah terasa, antrean yang tidak beraturan, saling berdesak-desakan, senggol-senggolan pun sudah tidak dapat ditolak lagi karena hanya untuk berebut tempat pertama pemberangkatan.

Setelah mendapatkan kapal penyeberangan untuk kepulau tidung, maka kami pun berangkat. Parno pun sudah terbenak dikepala karena rasa takut yang berlebihan, tetapi setelah 30 menit berjalan saya pun mulai terbiasa. Pada saat itu posisi saya berada didalam kapal bersama yang lainnya, namun serasanya sudah bosan saya pun mulai melangkahkan kaki keluar kapal untuk menghirup indahnya udara dilautan seribu. Sungguh Maha Besarnya Sang Pencipta yang telah menciptakan begitu indahnya alam ini. Tak lama saya keluar teman yang lainpun ikut menyusul dan eksis terhadap kamera tak terbantahkan lagi, kami pun berfoto-foto di tengah perjalanan.





Kemudian tibalah kita di pulau tidung yang begitu indahnya, namun sayang sekali pulau yang indah tapi kurang didukung oleh pemerintah sekitar dimana pulau tidung ini termasuk dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, contohnya jembatan yang menghubungkan pulau terdekat yang dibilang dengan "jembatan cinta", namun tidak cintanya pemerintah sekitar sehingga jembatan cinta itu sudah usang tergerus oleh waktu.







Setelah 2 hari kita di pulau tidung, maka saatnya kita kembali berkemas untuk pulang kerumah. Kami pada waktu itu pulang dengan kapal pemberangkatan jam 9 pagi dari pulau. Setelah semuanya masuk kedalam kapa maka kapalpun siap untuk diberangkatkan, namun pada saat pertama masuk saya sudah merasa hal aneh yang terjadi pada kapal yang kami naik ini. Sayapun berdoa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saya pun menghibur diri agar tidak terpikirkan, pada saat itu kami bermain cepat tepat didalam kapal, namun  ditengah perjalanan kapal yang tadi saya memang merasa hal aneh itu miring sekitar 75 derajat, para penumpangpun mulai panik ditambah ombak pagi yang agak sedikit menakutkat dimana angin waktu pagi pun kencang. Kami dan khususnya saya mensudahi permainan tadi dan berdoa agar kami bisa selamat. Sepanjang perjalan kapal itu miring apalagi pada saat ombak menabrakan diri kebadan kapal maka kemiringan kapalpun sangat terasa, semua penumpang pun mengambil pelampung yang tersedia untuk keselamatan karena tingkat panik yang mulai tinggi, dan ada pula penumpang yang menangis dan berdoa. Namun sudah sekiranya dua jam terombang-ambing di laut seribu akhirnya daratan pun sudah mulai terlihat kamipun mengucap syukur, setelah mulai masuk ke pelabuhan perasaan saya akan terjadi apa-apa, karena kapal yang masuk pelabuhan itu tidak sesuai dengan jalur yang tersedia. Ternyata pada saat kapal akan dibalikan, badan kapal bagian belakang itu menabrak kapal lainya, penumpang yang ada dipinggir kapal sebelumnya saya kasih tahu untuk pindah dari situ, awalnya menghiraukan namun saya berteriak sekali lagi untuk menghidar dari situ dan diapun pindah, tak lama dari situ ternyata kapal pun menabrak bagian kapal yang lain, dan langsung hancur bagian pinggir kapal yang kami tumpangi, itu merupakan pengalaman yang terburuk yang tidak mau terulang lagi.   

BUDAYA DALAM PERTAHANAN

BUDAYA DALAM PERTAHANAN
Upaya Mempertahankan NKRI

Agung Priyadi Nugraha (30111352)
agungpriyadinugraha@gmail.com
agung.priyadi.n@studentsite.gunadarma.ac.id

BOGOR | 2DB01 MANAJEMEN INFORMATIKA


Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael Haralambos dan Martin Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana batas-batas negara luluh dan tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
Kesiapan perekonomian rakyat.

Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional. Dari hasil perkiraan ancaman, Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan nontradisional.

Ancaman keamanan tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan kebutuhan wilayah NKRI. Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan kebutuhan wilayah, kebijakan pertahanan Indonesia tetap mengacu pada prinsip sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan dengan mengoptimalkan upaya diplomatik dalam kerangka Confidence Building Measure (CBM) dan Preventive Diplomacy. Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang merupakan tindakan terpaksa yang harus dilakukan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak membuahkan hasil.
Ancaman Keamanan Non-Tradisional yaitu ancaman yang terjadi akibat dinamika politik di sejumlah negara serta kesenjangan ekonomi dunia yang makin lebar telah menyebabkan kondisi timpang yang lambat laun berkembang dan menjalar melampaui batas-batas negara. Ancaman keamanan non tradisional yang timbul di dalam negeri dengan motivasi separatisme, akan dihadapi dengan mengedepankan cara-cara dialogis.
Penyelesaian masalah melalui cara cinta damai, diplomatik atau cara-cara dialogis harus menggunakan pendekatan budaya. Pendekatan budaya dalam pembangunan dan pembinaan kekuatan pertahanan adalah sebagai fenomena yang mengelilingi kita setiap saat, yang secara terus menerus terjadi dan tercipta oleh adanya interaksi dengan orang lain. Ciri utama dari “Budaya” adalah sesuatu yang merupakan hasil bersama (shared), atau kesepakatan kelompok (held in common). Beberapa produk hasil bersama antara lain adalah : bahasa, tradisi, kebiasaan, norma-norma kelompok, nilai-nilai pendukung, seperti “kualitas produk”, filosofi kelompok, aturan main, iklim kerja, kemampuan terpendam, cara berpikir, pengertian yang sama serta simbol-simbol yang mempersatukan mereka. Tanggap akan pengaruh budaya dengan memahami keragaman dan perbedaan budaya akan mengurangi dampak negatif globalisasi (kegoncangan budaya dan ketimpangan/ketertinggalan budaya).

link terkait :
http://afrianties.blogspot.com/2011/10/pkn-upaya-mempertahankan-nkri.html
http://ajisasuke123.blogspot.com/
http://www.propatria.or.id/download/Paper%20Diskusi/merumuskan_grand_strategy_aw.pdf

Jumat, 03 Mei 2013

HAM dan Eksistensi Negara Indonesia


HAM dan Eksistensi Negara Indonesia


Agung Priyadi Nugraha (30111352)

BOGOR | 2DB01 MANAJEMEN INFORMATIKA


         HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.HAM berlaku secara universal.Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya dalam makalah ini disingkat HAM) berkembang dan dikenal oleh dunia hukum modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropah. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua orang (universal) tanpa terkecuali.Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun 1948.Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM.

      Konsep HAM yang sebelumnya cendrung bersifat theologies, filsafati, ideologis atau moralistik dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cendrung kesifat yuridis dan politik , karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hukum internasional baik tertulis maupun tidak tertulis.Bentuknya bisa dalam wujud deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi maupun general comments.Instrumen-instrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagian mengikat secara yuridis dan sebagian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.
      Di Indonesia, pemahaman HAM sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM yang dimulai dari zaman pergerakan hingga sekarang, yaitu ketika amandemen terhadap UUD 1945 yang secara eksplisit memuat pasal-pasal HAM. Seperti halnya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia (Konstitusi RIS dan UUDS 1950), UUD 1945 amandemen juga memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial dan politik pada saat penyusunannya. Penyusunan muatan HAM dalam amandemen kedua UUD 1945 tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang berkembang dan nuansa demokratisasi, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan negara berdasarkan hukum.
        Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya terbatas pada konstitusi yakni Amandemen UUD 1945, melainkan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 8 telah menentukan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan didasari pada materi muatan mengenai HAM.
   Sebagai salah satu syarat negara hukum yang demokrasi harus ada jaminan HAM dalam konstitusi maupun dalam semua peraturan perundang-undangan. Jaminan HAM dalam negara meliputi sistem hukum yang dianut dan penerapannya melalui unsur-unsur dalam sistem hukum yang menurutLawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).Sebagai negara yang sebagian besar hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental yang menghendaki hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan asas legalitas. Prinsip-prinsip HAM harus termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses penegakan hukum akan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah.
Contoh pelanggaran HAM:

1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.

2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :

Hidup

Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
 Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia
              Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah.Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.
              Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.
1.Substansi Hukum (Legal Substance)
      Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l¬aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books).Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
            Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.

REFERENSI :

Sabtu, 27 April 2013

Satu Kebijakan Untuk Memenangkan Globalisasi

Satu Kebijakan Untuk Memenangkan Globalisasi

Agung Priyadi Nugraha (30111352)

BOGOR | 2DB01 MANAJEMEN INFORMATIKA

Sebelumnya apasih yang dimaksud dengan globalisasi itu? globalisasi merupakan suatu proses antar individu, antar manusia, antar negara saling berinteraksi melalui investasi, perdagangan, perjalanan, budaya populer,dan bentuk interaksi yang lainnya. Dan kira-kira apasih satu kebijakan yang dapat memenangkan globalisasi di negara kita?

Baik, apabila saya seorang pemimpin bukan wacana yang saya kembangkan tapi 'action' yang saya terapkan.

Kebijakan yang mungkin saya ambil yaitu dengan "mengambil alih kepemilikan perusahaan asing yang selama ini sudah mengelola hasil dari sumber daya kita" seperti PT. Freepot dan lain sebagainya. Dengan megolah sumber daya kita sendiri tanpa campur tangan negara lain. Kenapa kebijakan itu yang saya ambil? karena begitu melimpahnya sumber daya alam kita ini, yang apabila dapat kita kelola sendiri maka semua sektor seperti dalam bidang sosial, budaya, pendidikan dan lain sebagainya dapat kita penuhi dengan memaksimalkan orang-orang pribumi.

Bayangkan saja misalnya di PT. Freepot saja kita itu hanya mendapatkan 9% dari hasil yang begitu melimpah dari perusahaan penambangan emas itu, padahal itu merupakan sumber daya alam kita sendiri, mengapa kita hanya mendapatkan 9% saja, saya begitu miris campur kesal melihat fakta yang seperti itu.  Coba pikirkan apabila kita bisa mengelola sendiri, mungkin saat ini orang miskin dan para gelandangan dapat kita atasi secara bertahap.

Dari hasil pengelolaan sumber daya alam sendiri itu bisa kita tata negara ini dengan rapi dari ujung sabang samapi merauke. Semoga pemerintah bisa sadar akan hal itu, maju terus negara INDONESIA ku. :)

Referensi :